Selasa, 27 Desember 2011

OPTIMALISASI KERAGAMAN BUDAYA SEBAGAI POTENSI WISATA


Oleh: Ahmad Aprillah
Dengan beroperasinya Bandara Internasional Lombok (BIL) menandakan bahwa sektor pariwisata akan menjadi salah satu tulang punggung pembangunan perekonomian Nusa Tenggara Barat (NTB). NTB umumnya dan Lombok khususnya diproyeksikan untuk menjadi daerah pariwisata terpadu layaknya Bali pada tahun 70-an. BIL diharapkan menjadi pintu gerbang yang akan manarik jutaan wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk berbondong-bondong datang ke NTB. Jatuhnya pilihan untuk memfokuskan pembangunan pada sektor pariwisata jelas bukan tanpa alasan. NTB jelas memiliki berbagai potensi untuk dikembangkan ke arah itu. Pantai dengan ombak dan pemandangan kelas dunia, gunung api, hutan, air terjun, dan pulau-pulau kecil yang tersebar bak untaian mutiara adalah sejumlah potensi alam yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai aset wisata. Selain berbagai potensi wisata alam diatas yang tak boleh dilupakan adalah berbagai potensi budaya yang dapat dikembangkan sebagai sebuah atraksi budaya yang dapat dijual kepada para wisatawan. Setidaknya ada tiga wujud budaya yang bisa dikembangkan menjadi aset wisata yaitu artefak atau karya budaya, berbagai aktivitas budaya, dan yang terakhir adalah perwujudan budaya dalam bentuk berbagai masakan-masakan tradisional. Apa yang saya kemukan disini berbeda dengan teori kebudayaan yang membedakan wujud kebudayaan menjadi tiga yaitu ide, artefak, dan aktivitas.
NTB dan khususnya Lombok adalah muara kebudayaan nusantara. Hal ini karena berbagai kebudayaan nusantara dapat ditemui di NTB. Ada budaya Bali, ada budaya Melayu, ada budaya Jawa, ada budaya Bugis, budaya Cina, dll. Berbagai jenis budaya itu dapat dilihat dan dinikmati dari berbagai benda-benda cagar budaya yang ada di NTB. Benda-benda cagar budaya ini bila dikembangkan dan dipromosikan akan mampu menjadi sebuah atraksi budaya yang memikat wisatawan. Misalnya, masjid kuno yang ada di desa Bayan. Lokasi masjid kuno ini sangat sulit dijangkau karena kondisi infrasturktur jalan yang buruk padahal jika infrastruktur menuju lokasi masjid kuno ini diperbaiki pasti para wisatawan akan ramai yang berkunjung ke sana. Wisatawan sangat menyukai benda-benda cagar budaya yang tua dan antik. Selain masjid kuno ada juga taman Narmada yang merupakan peninggalan kerajaan Karang Asem di Lombok. Ada pula puri Lingsar dan berbagi pure-pure yang tersebar di Lombok. Lain lagi benda-benda cagar budaya yang ada di pulau Sumbawa, bima, dan Dompu yang masih menunggu untuk dioptimalkan menjadi aset wisata.

SUSAHNYA BERAGAMA DI NEGARA BERAGAMA


oleh: Ahmad Aprillah[i]
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu ( Pasal 29 UUD 1945).
Saya mencantumkan pasal 29 di atas jelas bukan tanpa tujuan, saya ingin mengingatkan kita kembali bahwa masalah kebebasan beragama telah dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu hak beragama dan berkeyakinan adalah hak konstitusional yang melekat pada tiap-tiap warga negara Indonesia yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Jika hak ini tidak terpenuhi maka negara dapat dikatakan gagal dalam menjalankan amanat konstitusi. Demikian juga jika ada pihak-pihak yang menghalangi kebebasan beragama maka ia telah melanggar hak konstitusional seseorang dan dapat dikenakan hukuman pidana.